Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan langkah-langkah penyelarasan dan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai upaya penguatan kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta pemberdayaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan karakteristik, kebutuhan dan potensi, kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan sumberdaya aparatur di Pemerintah Kabupaten Jombang;
  2. bahwa untuk melaksanakan maksud konsideran Menimbang pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang dengan menuangkannya dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  2. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang. Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Staf Ahli. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli, Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang

Nomor
6 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
18 November 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD No 6/D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (98.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar