Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka, perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat &# Bank Pasar&# Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965
  2. Undang-Undang No 5 Tahun 1962
  3. Undang-Undang No 7 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kab. Daerah Tk II jombang No 2 Tahun 994
  16. Peraturan Daerah Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.

Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “
Bank Pasar”
Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah;
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp. 4.000.000.000.00 (empat milyar rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang
Nomor
8 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD No 8/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (15.39 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.