Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang Menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang Menjadi Kecamatan Bangkinang Kota

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar
Nomor
8 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang Menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang Menjadi Kecamatan Bangkinang Kota
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
03 Juli 2013
Berlaku Tanggal
03 Juli 2013
Sumber
LD. 2013/No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (429.17 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.