PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai retribusi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, asas pelaporan peristiwa kependudukan, masa berlakunya KTP-el, dan ketentuan pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 (satu) tahun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dan perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.