PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tetang Pendirian BUM Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.