Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1994,
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 1997,
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  5. Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000,
  6. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000,
  7. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001, Pp No.65 Tahun 2001,
  8. Peraturan Presiden No.85 Tahun 2006,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.55 Tahun 2008,
  11. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2005,
  12. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2005

Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam 17 Bab dan 177 pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
10 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 102 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (391.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar