Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM;
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH;
PENGELOLAAN URUSAN YANG DISERAHKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH;
PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN LINTAS;
URUSAN PEMERINTAHAN SISA;
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH;
PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2008
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.