Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalisasi Sumber Pendapatan Desa secara sah sesuai Ketentuan yang berlaku;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:
- Uu No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.12 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM;
JENIS-JENIS SUMBER PENDAPATAN DESA;
JENIS KEKAYAAN DESA;
PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN DESA;
PENGEMBANGAN SUMBER PENDAPATAN DESA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.