Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Sumber Pendapatan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalisasi Sumber Pendapatan Desa secara sah sesuai Ketentuan yang berlaku;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Uu No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  4. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  5. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2006,
  6. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2007,
  7. Peraturan Daerah No.12 Tahun 2007

KETENTUAN UMUM;
JENIS-JENIS SUMBER PENDAPATAN DESA;
JENIS KEKAYAAN DESA;
PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN DESA;
PENGEMBANGAN SUMBER PENDAPATAN DESA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
6 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Sumber Pendapatan Desa

Ditetapkan Tanggal
01 September 2009

Diundangkan Tanggal
02 September 2009

Berlaku Tanggal
02 September 2009

Sumber
LD.2009/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (42.68 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar