Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar terbentuknya Lembaga Perekonomian yang mandiri dan tangguh, serta guna meningkatkan sumber pendapatan asli desa, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004,
  4. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  5. Peraturan Daerah No.12 Tahun 2007,
  6. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008

KETENTUAN UMUM;
PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBENTUKAN BUMdes;
MANFAAT DAN TUJUAN;
KEPENGURUSAN;
TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN;
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS;
PERMODALAN;
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA;
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA;
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN;
KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA;
PERAN BPD;
PEMBINAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
7 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ditetapkan Tanggal
01 September 2009

Diundangkan Tanggal
02 September 2009

Berlaku Tanggal
02 September 2009

Sumber
LD.2009/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (61.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar