Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar terbentuknya Lembaga Perekonomian yang mandiri dan tangguh, serta guna meningkatkan sumber pendapatan asli desa, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah No.12 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM;
PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBENTUKAN BUMdes;
MANFAAT DAN TUJUAN;
KEPENGURUSAN;
TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN;
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS;
PERMODALAN;
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA;
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA;
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN;
KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA;
PERAN BPD;
PEMBINAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.