Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kabupaten Kapuas Hulu memiliki wilayah perairan yang cukup luas yang mengandung sumber daya ikan yang sangat potensial dan memiliki arti penting dalam peranan dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Kapuas Hulu;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 1997,
  3. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.31 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah no.38 Tahun 2007,
  6. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007

Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu dalam 22 pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
8 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
01 September 2009

Diundangkan Tanggal
02 September 2009

Berlaku Tanggal
02 September 2009

Sumber
LD.2009/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (93.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar