Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan kegiatan Perekonomian Masyarakat Perdesaan, membuka lapangan kerja, meningkatkan tarap hidup masyarakat, upaya dalam rangka pengentasan kemiskinan maka dipandang perlu untuk mendorong Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN, TUJUAN, DAN PRINSIP;
BAB III KEPENGURUSAN BUMDes;
BAB IV TUGAS DAN KEWAJIBAN;
BAB V PERMODALAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes);
BAB VI BAGI HASIL USAHA;
BAB VII KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA;
BAB VIII MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.