Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pungutan Daerah Atas Pengankutan dan Atau Penjualan Kayu ke Luar Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembayaran iuran kehutanan tidak meniadakan kewajiban untuk membayar kewajiban lainnya bahwa untuk memperoleh kontribusi dari potensi hasil hutan wilayah kabupaten kapuas bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Senditi (PADS), dipandang perlu mengadakan pungutan Daerah atas Pengangkutan dan atau penjualan katu ke luar Daerah Kabupaten Kapuas ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2000 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 ,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 tahun 1998 , Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 316/KPTS-H/1999 tanggal 7 Mei 1999 , Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 707/KPTS-H/1999 Tanggal 7 Mei 1999 ,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN , BAB III BESARNYA PUNGUTAN , BAB IV SANKSI ADMINISTRASI , BAB V KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.