Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1969 Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum perlu didsesuaikan dan diubah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959,
  2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960,
  3. Undang – undang Nomor1 tahun 1970,
  4. Undang – undang Nomor11 tahun 1967,
  5. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1981,
  6. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004,
  7. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000..

BAB XXIII Pidana, BAB XXIV A Ketentuan Penyidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
10 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
18 Juli 2018

Sumber
LD.2005/10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.36 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar