Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perseroan Terbatas (P.t) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi maksi dari bisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai Tahun 2010, agar PT . Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk ke dalam kelompok Bank Regional, maka perlu di atur pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas dan dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kapuas

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992
  3. Undang – undang Nomor 1 Tahun 1991
  4. Undang – undang 23 Tahun 1999
  5. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000
  7. Peraturan Daerah Provinsi Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999
  8. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 3 Tahun 1986
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  10. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004.

BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Tujuan;
BAB III Tata Cara Penyertaan Modal;
BAB IV Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
2 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perseroan Terbatas (P.t) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2006

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2006

Berlaku Tanggal
10 Juni 2006

Sumber
LD.2006/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (761.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar