Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroan)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna ketertiban dan kelancaran operasional Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda), serta adanya penyertaan modal Daerah berupa tanah milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda);
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9 mengenai:
besaran modal dasar dan modal disetor pemerintah daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroan)
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
19 Juni 2019
Berlaku Tanggal
19 Juni 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.75 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.