Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat dalam bidang perbankan, Pemerintah Kabupaten Karanganyar bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa dalam rangka penam bahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan pada angka 3 dan angka 4, dan angka 5 dan angka 6 Pasal 1 yaitu angka 3a, angka 5a, dan angka 5b;
perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penyisipan BAB IIIA.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
19 Juni 2019
Berlaku Tanggal
19 Juni 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (319.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.