Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya guna mewujudkan ketertiban masyarakat, perlu meningkatkan peran Penyidik Pegawai negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, situasi dan kondisi serta dinamika masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai negeri Sipil;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009
- Permenhumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Penyidik, dll – Kedudukan, Tugas dan Wewenang – Hak dan Kewajiban – Persyaratan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian – Pelaksanaan Penyidikan – Pakaian Seragam dan Atribut Pejabat PNS – Kartu Tanda Pengenal – Kode Etik Pejabat PPNS – Pembinaan – Pendidikan dan Pelatihan – Kerja sama – Pembiayaan – Ketentuan Peralihan – Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.