Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya guna mewujudkan ketertiban masyarakat, perlu meningkatkan peran Penyidik Pegawai negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, situasi dan kondisi serta dinamika masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai negeri Sipil;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009
  11. Permenhumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Penyidik, dll – Kedudukan, Tugas dan Wewenang – Hak dan Kewajiban – Persyaratan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian – Pelaksanaan Penyidikan – Pakaian Seragam dan Atribut Pejabat PNS – Kartu Tanda Pengenal – Kode Etik Pejabat PPNS – Pembinaan – Pendidikan dan Pelatihan – Kerja sama – Pembiayaan – Ketentuan Peralihan – Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Nomor
2 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
20 September 2016
Diundangkan Tanggal
20 September 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2016/No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (598.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.