Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menajmin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka Pemerintah Kabupaten Karanganyar dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik sesuai dengan perkembangan teknologi informatika;
- c;
- bahwa untuk meingkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang meliputi:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Pelayanan Publik;
Pembina, Penanggungjawab dan Organisasi Penyelenggara;
Mal Pelayanan Publik;
Kerja Sama Penyelenggara;
Pelayanan Publik di Desa;
Hak, Kewajiban dan Larangan;
Sistem Informasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi;
Kode Etik Pelayanan Publik;
Pemantauan dan Evaluasi;
Peran Serta Masyarakat;
Inovasi Pelayanan Publik;
Penghargaan;
Pengawasan;
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
Sanksi Adminstratif;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.