Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dicabut, serta guna untuk mewujudkan Penyelenggaraan Reklame yang terencana dan terpadu, dan yang dapat dipertanggungjawabkan memerlukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang berkelanjutan agar nilai etika, estetika dan nilai hukum dan nilai budaya tercermin dalam suatu Reklame, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No.13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2021

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame yang meliputi sebagai berikut, Perda Pajak Reklame menyebutkan Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame, sedangkan Perda Reklame masih mengaturan mengenai:
konsesi yang tidak dikenal dalam Pajak Reklame. Padahal berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat (2) Undang-Undang NO. 23 TAHUN 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang-undang. Konsesi juga tidak dikenal dalam administrasi penatausahaan keuangan Daerah. Oleh sebab itu pemungutan konsesi ini menimbulkan permasalahan hukum terkait penatausahaan dan pelaksanaannya. Pengaturan Perda Reklame memang berkaitan dengan Pajak Reklame, namun tidak semata mata pada aspek Pajaknya, lebih kepada aspek isi substansi Reklame, pengelolaan, penempatan, pembinaan, pengawasan dan penertibannya. Sehingga ruang lingkup Perda Reklame seharusnya lebih komprehensif dan mengikuti perkembangan keadaan. Perda Reklame Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021

Berlaku Tanggal
30 Juli 2021

Sumber
LD 2021/ No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (4.53 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar