Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Karanganyar berada pada wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang mendukung potensi di bidang pertanian dan bahwa ketahanan pangan harus diupayakan dengan pengembangan sektor pertanian yang strategis dan menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat dengan menentukan sektor unggulan dan strategi pengembangan pertanian serta perlindungan dan pemberdayaan Petani di Daerah dan bahwa tantangan pengembangan sektor pertanian semakin kompleks dengan adanya perubahan iklim yang rentan bencana dan tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian membutuhkan pengaturan penyelenggaraan pertanian yang jelas dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- UU.No. 39 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, PERPRES Nomor 59 Tahun 2019, PERDA KAB.KARANGANYAR Nomor 27 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan penyelenggaraan pertanian daerah meliputi ruang lingkup, kewenangan dan tugas pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan Petani, strategi, ketersediaan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar, jaminan luasan lahan pertanian, insentif dan disinsentif LP2B, pengembangan prasarana pertanian, embung, jalan usaha tani optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah baru, pengembangan SRI, pelayanan pembiayaan pertanian, pengawasan penggunaan sarana pertanian, benih, pupuk, dan zat pengatur tumbuh, pestisida dan inokulasi, ketersediaan alat dan mesin pertanian, pengembangan SPO, strategi pengembangan SPO, model SPO di Daerah, insentif, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, asuransi pertanian, pertanian berkelanjutan, perizinan usaha pertanian, pangan, sistem informasi pertanian, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administrasi, pembiayaan, pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.