Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan mempertimbangkan perubahan keadaan masyarakat dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum yang berlaku di Kabupaten Karanganyar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedau atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab Karanganyar no. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Pasar, baik mengenai:
obyeknya, pelayanannya, struktur dan tarif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.