Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan mempertimbangkan perubahan keadaan masyarakat dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum yang berlaku di Kabupaten Karanganyar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedau atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kab Karanganyar no. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Pasar, baik mengenai:
obyeknya, pelayanannya, struktur dan tarif

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
31 Maret 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2017/No. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (402.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar