Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Irigasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Pemerintah Daerah pada sub urusan irigasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi perlu dicabut dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi. Menetapkan pencabutan Peraturan Daerah dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.