Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.5
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2020 tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Menetapkan :
Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2020 tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Download Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: