Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUDTahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun

Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
18 Januari 2021

Berlaku Tanggal
18 Januari 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (10.29 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar