Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 74 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta pengelolaan penataan kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, perlu mengatur pedoman klasifikasi arsip.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 74 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
  6. Perka ARSIP Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
  8. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Karimun Nomor 46 Tahun 2020

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman klasifikasi arsip di Lingkungan Pemda Kab. Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karimun

Nomor
74 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020

Berlaku Tanggal
23 Desember 2020

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2020 NOMOR 75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (981.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar