Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k dan Pasal 180 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewu judkan kemandirian daerah. Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga harus diatur dalam Peraturan Daerah.