Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan sesuai pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pemungutan pajak air tanah diatur dengan Peraturan Daerah, Dimana Kewenangan Daerah Otonom sebagai salah satu Sumber Pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pajak Air Tanah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.