Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa keberhasilan program pembangunan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sangat ditentukan oleh adanya partisipasi masyarakat dan adanya program pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, memerlukan peningkatan pendapatan untuk kemajuan masyarakat dan pemerintahan desa yang bersangkutan, diantaranya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.