Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Untuk Kelancaran Dan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan, Pembangunan Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten Katingan Sebagai Daerah Otonom, Maka Perlu Adanya Kewenangan;
  3. B;
  4. bahwa Untuk Dapat Melaksanakan Kewenangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007.

BAB I:
KETENTUAN UMUM;
BAB II:
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN;
BAB III:
URUSAN WAJIB;
BAB IV:
URUSAN PILIHAN;
BAB V:
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB VI:
KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
3 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2008

Sumber
LD. 2008/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.67 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar