Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang Diselenggarakan pada Masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Kaur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemda dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakkan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Th 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Th 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non-alam yaitu Pandemi Covid-19;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang Diselenggarakan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kab Kaur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945
- Undang-Undang No 9 Th 1967
- Undang-Undang No 3 Th 2003
- Undang-Undang No 6 Th 2014
- Undang-Undang No 23 Th 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Th 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Th 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Th 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Th 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Th 2016
- dan 11. Perda Kab Kaur No 14 Th 2016.
PEMBENTUKAN PANITIA PADA MASA PANDEMI COVID-19;
PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI PANDEMI COVID-19.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.