Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa asap rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Undang-Undang NO 09 TAHUN 1967 Undang-Undang NO 08 TAHUN 1999 Undang-Undang NO 36 TAHUN 2009 Undang-Undang NO 23 TAHUN 2002 Undang-Undang NO 12 TAHUN 2011 Undang-Undang NO 23 TAHUN 2014 PP NO 27 TAHUN 1983 PP NO 19 TAHUN 2003 PP NO 109 TAHUN 2012 Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri NO 188/MENKES/PB/I/2011 PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015
Melindungi kesehatan keluarga, perseorangan, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapa menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup baik langsung maupun tidak langsung. Setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat manusia. Setiap orang dilarang menjual rokok di KTR, kecuali di pasar, terminal, tempat wisata, pertokoan dan hotel. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR. Bupati melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan KTR. Pelanggaran terhadap pelanggaran Perda ini dilakukan Penyifik PNS.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.