Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upayah Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan memperhatikan Surat Edaran Kementerian lingkungan Hidup Nomor B-5362/Dep.I-1/LH/07/2010 perihal penyampaian daftar jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan upay Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 ayat (6) Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang no 14 Tahun 2008
- Undang-Undang NO. 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 79Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 928/Menkes/Per/IX/1995
- Peraturan Menteri Perindustrian RI no. 07/M-IND/PER/5/2005
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 tahun 2006
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Lingkungan hidup Nomor 08 Tahun 2013
- Pemendagri RI No 80 Tahun 2015
- Keputusan Menteri Energi dan SDM Nomor 1457/K/28/MEM/2000
- Kemenkes RI Nomor 876/MENKES/SK/VIII/2001
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 17/KPTS/M/2003
- Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/8K/10/1994
- Peraturan Daerah Kab ]upaten Kaur Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah tentang jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur
Tentang
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upayah Pemantauan Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2018
Berlaku Tanggal
26 Maret 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 245
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (14.2 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.