Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Burung walet yang bersarang di dalam atau di luar habitat alaminya dalam wilayah Kabupaten Kaur merupakan Sumber Daya Alam yang memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan bagi peningkatan Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta perlu memberikan perlindungan dan pembinaan serta pengaturan demi kelestarian populasinya;
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah menyebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota salah satunya adalah Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Sarang Burung Walet merupakan sumber pendapatan daerah yang dpat diandalkan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
- Dalam rangka pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet sebagai sumber pendapatan daerah sebagaimana yang di jelaskan harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur aspek kewenangan dan tata cara pelasksanaannya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang NO. 33 Tahun 2004
- uu nO. 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah NO. 14 Tahun2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual Sarang Burung Walet. sebagaimana yang di maksud, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Tarif pengenaan Pajak Sarang Burung walet di tetapkan sebesar 10%.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.