Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pnyelenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- secara geografis, klimatologi, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kabupaten Kaur merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yeng berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang harganya tidak ternilai;
- berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 ayat (3) tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
1. Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, pemerintahan daerah, melimpahkan tugas pokok dan fungsi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain:
masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga Internasional
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.