Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemda dalam pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang No 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama ketentuan pada BAB IV penetapan pada muatan yang diatur pada Perda tentang Pajak pada Pasal 95 ayat (1) pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa mengacu pada Pasal 2 ayat (2) mengenai jenis pajak Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang No 28 Th 2009 maka perlu segera disesuaikan;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Th 1945
- Undang-Undang No 9 Th 1967
- Undang-Undang No 8 Th 1981
- Undang-Undang No 7 Th 1983
- Undang-Undang No 14 Th 2002
- Undang-Undang No 3 Th 2003
- Undang-Undang No 19 Th 1997
- Undang-Undang No 14 Th 2002
- Undang-Undang No 1 Th 2004
- Undang-Undang No 15 Th 2004
- Undang-Undang No 33 Th 2004
- Undang-Undang No 28 Th 2009
- Undang-Undang No 12 Th 2011
- Undang-Undang No 23 Th 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Th 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Th 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Th 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Th 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Th 2010
- dan 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Th 2015.
NAMA, OBJEK, DAN SUMBER PAJAK;
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
WILAYAH PEMUNGUTAN;
MASA PAJAK;
TATA CARA PENETAPAN PEMUNGUTAN;
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
KADALUWARSA;
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
KEBERATAN DAN BANDING;
KETENTUAN PEMERIKSAAN;
INSTANSI PEMUNGUT;
INSTANSI PEMUNGUTAN;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.