Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mengupayakan tersedianya daging yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah di potong;
  2. Untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagaimana yang dimaksud, di perlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran restribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemoongan hewan;
  3. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Restribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Restribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif restribusi rumah potong hewan di dasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta untuk penggantian biaya yang meliputi:
1. Biaya investasi 2. Perawatan 3. Penyusutan 4. Asuransi 5. biaya ritun/ yang berkaitan langsung dengan penyediaan dasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
6 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
26 April 2014

Diundangkan Tanggal
28 April 2014

Berlaku Tanggal
28 April 2014

Sumber
LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 203

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.1 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar