Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Restribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokras, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  2. dengan berlakunya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 18 ayat (3) tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010

1. Dalam hal wajib restribusi tidak membayar restribusi yang terhutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari restribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD
2. Wajib restribusi pengujian kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badab yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kaur

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2016

Berlaku Tanggal
17 Mei 2016

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 229

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.18 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar