Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
Objek Retribusi izi Usaha Perikanan adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. dikecualikan dari objek retribusi adalah kegiatan usaha perikanan yang tidak memerlukan izin usaha perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan 13 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.