Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Masjid
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat Islam dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat Islam yang berkualitas, moderat dan toleran;
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tapi juga dapat menjadi tempat ibadah sosial yang lebih luas di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya;
- bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama dalam fasilitasi pemberdayaan dan pengelolaan Masjid sebagai tempat ibadah bagi umat Islam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Masjid;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Kep Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam Nomor DJ.II/802/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Tipologi Masjid Daerah;
Penfelolaan Masjid;
Makmurkan Masjid;
Pemeliharaan Masjid;
Pembiayaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.