Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun tahun 1993
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun tahun 1993 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat kedudukan protokoler yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai sosial dan budaya bangsa;
bahwa kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Pejabat Negara, mendapat kedudukan protokoler dalam mengikuti Acara Kenegaraan atau Acara Resmi ;
bahwa untuk terlaksananya maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan Pedoman Peraturan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen kedalam bentuk Peraturan Daerah;