Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
- bahwa penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang lzin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kebutuhan saat ini, sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan sehingga dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 10)
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 24)
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor H7)
KETENTUAN UMUM;
ASAS DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP;
SUMBER DAYA;
PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN;
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HEWAN;
OTORITAS VETERINER;
PUSAT KESEHATAN HEWAN;
PENYELENGGARAAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN;
IZIN USAHA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN;
INSEMINASI BUATAN;
PEMBERDAYAAN PETERNAK USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN;
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA;
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN;
PARTISIPASI MASYARAKAT;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.