Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (21 Undang
  2. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016Btentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611)
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569)
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 157)

KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP;
KEANGGOTAAN BPD;
MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD;
KELEMBAGAAN;
FUNGSI DAN TUGAS;
HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN WEWENANG;
PEMBERHENTIAN;
TATA TERTIB BPD;
PENDANAAN;
HUBUNGAN BPD DENGAN LEMBAGA LAIN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2021

Berlaku Tanggal
08 Februari 2021

Sumber
BD TAHUN 2021 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (8.31 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar