Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah perlu dilakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
bahwa Kabupaten Kediri memiliki kondisi letak geografis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas bencana agar penyelenggaraannya terlaksana secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi;
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penangulangaan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Penangulangan Bencana Daerah, guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan penangulangan bencana di daerah maka perlu membentuk Perangkat Daerah yang menangani penanggulangan bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;