Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan agar lebih efektif dan efisien perlu dilakukan penataan kelembagaan perangkat daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;