Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Perindustrian dan Tanda Daftar Gudang (TDG)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif gunamendorong peningkatan investasi dan menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi dunia usaha perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan penyelenggaraan izin usaha perdagangan, pendaftaran perusahaan, izin industri dan pendaftaran gudang;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M DAG/PER/ 12/2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan PendaftaranPerusahaan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar lndustri, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, perlu mengatur Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Industri, Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);