Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu dilindungi melalui pemberdayaan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
bahwa diperlukan pengaturan toko modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koper.asi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang di dalamnya terdapat pertokoan yang dirniliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi;
bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri;