Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa koli diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, kegiatan pemilihan Bupati don Wakil Bupati dibebankan pada APBD;
bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pemillhan Bupati don Wakil Bupati Kediri Tahun 2015 membutuhkan dona dalam jumlah besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, besaran dona cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b don huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati don Wakil Bupati Kediri Tahun 2015;