Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.378/Menlhk-Setjen/2015, mengamanatkan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan jalan umum Pemerintah Kabupaten Keerom harus menyusun peraturan daerah untuk melindungi dan mengamankan hutan sepanjang areal pinjam pakai kawasan hutan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015
  13. Permenhut Nomor 16/Menhut-II/2014
  14. Peraturan Menteri LHK Nomor 43/Menlhk-Setjen/2015
  15. Perdasus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008.

Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan ruang lingkup;
cakupan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan;
perizinan pinjam pakai kawasan hutan;
pemanfaatan hasil hutan kayu;
pengawasan;
insentif perlindungan dan pengamanan hutan;
peran serta masyarakat;
larangan;
pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2016

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (93.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar