Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai Pajak Kabupaten/Kota, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, sistemasi pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemanfaatan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2012

Berlaku Tanggal
03 Februari 2012

Sumber
LD.2012/NO. 2, TLD NO. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (121.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar